Simply Dimensi Indonesia menyediakan layanan lengkap untuk kebutuhan PBG, SLF, KRK/KKPR, Andalalin, Amdal, Rekom Damkar, SLO, audit struktur, desain arsitektur hingga penyelidikan tanah.
Kami membantu memastikan proses perizinan Anda berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai regulasi pemerintah.
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin resmi dari pemerintah yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Izin ini wajib dimiliki sebelum melakukan pembangunan, renovasi, perluasan, pengurangan, atau perawatan bangunan, untuk memastikan kesesuaian dengan standar teknis dan tata ruang yang berlaku.
Menjamin legalitas bangunan agar memiliki status hukum yang sah.
Memastikan keselamatan dan kenyamanan, sesuai standar teknis dan lingkungan.
Mendukung penataan ruang daerah, membantu pemerintah mengendalikan pembangunan sesuai rencana tata ruang.
Mengatur proses pembangunan dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pembongkaran bangunan.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Mengajukan permohonan melalui OSS (Online Single Submission).
Melampirkan dokumen rencana teknis bangunan.
Pemeriksaan kesesuaian terhadap tata ruang dan standar teknis.
Pemerintah daerah menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi administratif, antara lain:
Peringatan tertulis.
Penghentian sementara kegiatan pembangunan.
Pembekuan atau pencabutan izin.
Pembongkaran bangunan.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi, baik dari segi teknis, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan.
SLF diberikan setelah pembangunan selesai dan telah diperiksa kesesuaiannya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta standar teknis yang berlaku.
Menjamin bahwa bangunan aman digunakan sesuai dengan fungsinya.
Menjadi dasar hukum bagi pemilik untuk mengoperasikan atau menempati bangunan.
Mendukung pengawasan pemerintah dalam pemanfaatan bangunan yang tertib dan sesuai aturan.
Menjadi syarat dalam pengurusan layanan publik lainnya, seperti sambungan listrik, air, atau izin usaha.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Menteri PUPR No. 27 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Pemilik bangunan mengajukan permohonan penerbitan SLF ke pemerintah daerah.
Melampirkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen teknis pelaksanaan.
Pemerintah melakukan pemeriksaan lapangan dan penilaian kelaikan fungsi.
Jika hasil pemeriksaan memenuhi persyaratan, diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Bangunan yang telah selesai dibangun tetapi belum memiliki SLF dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
Peringatan tertulis.
Pembatasan kegiatan pemanfaatan bangunan.
Penghentian sementara kegiatan.
Pembekuan atau pencabutan izin.
Perintah pembongkaran bangunan jika dianggap membahayakan keselamatan.
π Izin Lokasi (KRK, KKPR, dan IPPT)
Izin Lokasi adalah dasar utama sebelum seseorang atau badan usaha melakukan pembangunan atau pemanfaatan lahan.
Izin ini memastikan bahwa rencana pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang, peruntukan lahan, dan kebijakan pemerintah daerah.
Secara umum, Izin Lokasi mencakup beberapa dokumen penting, yaitu:
KRK (Keterangan Rencana Kota)
KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah)
Menjamin bahwa lahan yang akan dibangun sesuai peruntukan tata ruang wilayah.
Menjadi syarat awal untuk pengajuan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Mencegah terjadinya pelanggaran tata ruang dan konflik penggunaan lahan.
Memberikan kepastian hukum kepada pemilik atau pengembang sebelum melanjutkan pembangunan.
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
KRK (Keterangan Rencana Kota)
Dokumen dari pemerintah daerah yang menjelaskan rencana tata ruang dan peruntukan suatu lahan.
Digunakan sebagai acuan awal untuk memastikan lokasi sesuai zonasi.
KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
Dokumen yang menyatakan bahwa kegiatan pembangunan sesuai dengan tata ruang.
Diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) oleh Kementerian ATR/BPN.
IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah)
Dokumen izin yang memberikan hak kepada pemohon untuk menggunakan tanah sesuai fungsi tertentu, misalnya perumahan, komersial, atau industri.
Pembangunan yang dilakukan tanpa Izin Lokasi dapat menimbulkan konsekuensi administratif, seperti:
Penolakan pengajuan PBG atau SLF.
Penghentian kegiatan pembangunan.
Denda atau pembekuan izin usaha.
Kewajiban pemulihan fungsi ruang atau bahkan pembongkaran bangunan.
Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) adalah kajian teknis yang dilakukan untuk menilai pengaruh kegiatan pembangunan terhadap kondisi lalu lintas di sekitarnya.
Studi ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengatur akses, kelancaran, dan keselamatan lalu lintas di area pembangunan baru, seperti perumahan, pusat perbelanjaan, kawasan industri, atau gedung perkantoran.
Menilai potensi peningkatan volume dan pergerakan kendaraan akibat pembangunan.
Menjamin kelancaran, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas di sekitar lokasi proyek.
Menentukan kebutuhan fasilitas pendukung transportasi, seperti pintu masuk/keluar, parkir, rambu, dan marka jalan.
Menjadi persyaratan wajib sebelum diterbitkannya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau izin operasional.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Peraturan Menteri Perhubungan No. 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Pemohon mengajukan permohonan kajian Andalalin ke Dinas Perhubungan setempat.
Menyertakan dokumen rencana teknis pembangunan dan data lalu lintas eksisting.
Tim teknis melakukan analisis terhadap dampak yang mungkin timbul, seperti kemacetan atau kebutuhan akses jalan baru.
Pemerintah daerah memberikan rekomendasi teknis atau persetujuan Andalalin.
Hasil kajian menjadi dasar penentuan desain akses, parkir, dan sistem sirkulasi kendaraan.
Kegiatan pembangunan yang tidak melaksanakan kajian Andalalin dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
Peringatan tertulis dari instansi terkait.
Penundaan atau penolakan penerbitan izin PBG atau SLF.
Penghentian sementara kegiatan pembangunan.
Pembekuan izin usaha atau operasional.
Perizinan Lingkungan adalah bentuk persetujuan dari pemerintah yang menunjukkan bahwa rencana kegiatan pembangunan telah memperhatikan dan memenuhi ketentuan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.
Izin ini menjadi syarat wajib sebelum memulai kegiatan pembangunan atau operasional usaha, agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Perizinan lingkungan dibedakan menjadi tiga jenis utama sesuai dengan tingkat dampak kegiatan, yaitu:
SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan)
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Menjamin bahwa setiap kegiatan pembangunan berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Mencegah terjadinya pencemaran, kerusakan, atau penurunan kualitas lingkungan.
Menjadi dasar penerbitan izin lain, seperti PBG, SLF, atau izin usaha.
Meningkatkan tanggung jawab pengembang dan masyarakat terhadap kelestarian lingkungan.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2021 tentang Dokumen Lingkungan Hidup.
SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
Diperlukan untuk kegiatan yang berdampak kecil terhadap lingkungan.
Pemilik usaha menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara mandiri.
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan)
Diperlukan untuk kegiatan yang berdampak sedang terhadap lingkungan.
Melibatkan penyusunan dokumen teknis pengelolaan dan pemantauan yang disetujui oleh instansi lingkungan hidup setempat.
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Diperlukan untuk kegiatan yang berdampak besar dan penting terhadap lingkungan.
Melalui kajian mendalam yang melibatkan komisi penilai lingkungan dan partisipasi masyarakat sebelum mendapatkan persetujuan pemerintah.
Kegiatan pembangunan tanpa perizinan lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif, antara lain:
Peringatan tertulis.
Penghentian sementara kegiatan pembangunan atau operasional.
Pencabutan izin usaha atau izin pembangunan.
Kewajiban pemulihan dan rehabilitasi lingkungan.
Rekomendasi Damkar adalah dokumen resmi dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang menyatakan bahwa bangunan atau rencana pembangunan telah memenuhi persyaratan proteksi kebakaran.
Tujuan utama rekomendasi ini adalah untuk memastikan bahwa bangunan aman terhadap potensi kebakaran dan memiliki sistem pencegahan serta penanggulangan yang memadai.
Rekomendasi Damkar terdiri dari dua jenis dokumen utama:
RKK Damkar (Rekomendasi Kajian Kebakaran) β diterbitkan pada tahap perencanaan bangunan.
SKK Damkar (Sertifikat Kelaikan Kebakaran) β diterbitkan setelah bangunan selesai dibangun dan dinyatakan laik fungsi dari aspek proteksi kebakaran.
Menjamin keselamatan jiwa, harta benda, dan lingkungan dari bahaya kebakaran.
Memastikan bangunan memiliki sistem proteksi aktif dan pasif yang sesuai standar teknis.
Menjadi persyaratan penerbitan PBG dan SLF, terutama untuk bangunan publik, komersial, dan bertingkat.
Mendukung pemerintah dalam menciptakan kawasan aman, tertib, dan tangguh terhadap bencana kebakaran.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Menteri PUPR No. 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran.
Pemohon mengajukan permohonan RKK Damkar ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan setempat.
Menyerahkan dokumen perencanaan arsitektur, sistem proteksi kebakaran, dan rencana evakuasi.
Petugas melakukan pemeriksaan dan penilaian teknis terhadap rancangan bangunan.
Jika memenuhi standar, diterbitkan RKK Damkar sebagai rekomendasi pada tahap perencanaan.
Setelah pembangunan selesai, dilakukan pemeriksaan lapangan untuk penerbitan SKK Damkar (Sertifikat Kelaikan Kebakaran).
Bangunan yang tidak memiliki rekomendasi atau sertifikat kelaikan kebakaran dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
Peringatan tertulis dari instansi pemadam kebakaran.
Penundaan penerbitan PBG atau SLF.
Penghentian sementara kegiatan pembangunan atau operasional.
Pembekuan atau pencabutan izin bangunan jika dinilai membahayakan keselamatan.
Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah sertifikat resmi yang menyatakan bahwa instalasi listrik dan/atau genset telah memenuhi standar keselamatan dan kelaikan operasi.
SLO diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknik berakreditasi setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai ketentuan yang berlaku.
Sertifikat ini menjadi jaminan bahwa instalasi listrik aman digunakan, baik untuk bangunan baru maupun saat melakukan peremajaan atau penambahan kapasitas listrik.
Menjamin keamanan dan keselamatan pengguna dari risiko listrik, seperti kebakaran atau korsleting.
Memastikan instalasi listrik dan genset berfungsi sesuai standar teknis nasional (PUIL dan SPLN).
Menjadi syarat utama dalam pengaktifan sambungan listrik baru dari PLN.
Mendukung keandalan dan efisiensi sistem kelistrikan pada bangunan atau fasilitas usaha.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kelaikan Operasi Instalasi Tenaga Listrik.
Peraturan PLN dan Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) terkait tata cara penerbitan SLO.
SLO Listrik
Diperlukan untuk instalasi listrik bangunan baru, perubahan daya, atau sambungan listrik tambahan.
Pemeriksaan dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) untuk memastikan instalasi sesuai standar PUIL dan aman digunakan.
SLO Genset
Diperlukan untuk instalasi genset permanen atau cadangan, terutama di gedung bertingkat, industri, dan perkantoran.
Meliputi pemeriksaan sistem grounding, panel distribusi, serta sistem proteksi kebakaran dan kelistrikan.
πΒ Prosedur umum penerbitan SLO:
Pemohon mengajukan permohonan kepada lembaga inspeksi terakreditasi.
Pemeriksaan dan pengujian instalasi dilakukan di lapangan.
Jika dinyatakan laik, lembaga menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
SLO digunakan sebagai syarat aktivasi listrik dari PLN atau pengoperasian genset.
Penggunaan instalasi listrik atau genset tanpa SLO dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
Peringatan tertulis dari instansi berwenang.
Penundaan atau penolakan sambungan listrik dari PLN.
Penghentian sementara operasional bangunan.
Denda atau pencabutan izin usaha jika terjadi pelanggaran berat atau kecelakaan akibat kelalaian.
Pengesahan Siteplan dan Audit Struktur merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana tata letak bangunan (siteplan) serta perhitungan kekuatan struktur telah memenuhi ketentuan teknis, estetika, dan keamanan sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan adanya pengesahan dan audit ini, pembangunan dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai standar, sekaligus menjadi dasar dalam pengajuan perizinan lain seperti PBG, SLF, dan Andalalin.
Menjamin tata letak bangunan sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan zonasi daerah.
Memastikan kekuatan struktur bangunan aman dan stabil terhadap beban gempa, angin, dan faktor lingkungan.
Menjadi acuan utama dalam pelaksanaan konstruksi agar sesuai dengan rencana teknis yang telah disetujui.
Mengurangi risiko kegagalan bangunan dan memberikan jaminan keselamatan bagi penghuni serta lingkungan sekitar.
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Menteri PUPR No. 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait perencanaan struktur dan ketahanan bangunan.
Pengajuan Dokumen Perencanaan
Pemohon menyerahkan dokumen gambar siteplan, rencana teknis, dan perhitungan struktur kepada instansi berwenang atau konsultan profesional.
Pemeriksaan Teknis
Tim teknis atau auditor struktur memverifikasi kesesuaian desain dengan ketentuan tata ruang, KDB, KLB, GSB, serta standar keamanan struktur.
Evaluasi & Revisi (Jika Diperlukan)
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemohon wajib melakukan revisi dokumen sesuai arahan tim teknis.
Pengesahan & Penerbitan Dokumen
Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, pemerintah daerah atau lembaga profesional menerbitkan Surat Pengesahan Siteplan dan Laporan Audit Struktur sebagai bukti legal.
Pembangunan dapat dihentikan sementara oleh instansi berwenang.
Penolakan pengajuan PBG atau SLF karena dokumen teknis tidak sah.
Risiko kerusakan atau kegagalan struktur yang berpotensi menimbulkan kerugian besar.
Sanksi administratif sesuai peraturan bangunan dan ketentuan daerah.
DED (Detail Engineering Design) adalah tahapan penyusunan rencana teknis detail yang menggambarkan seluruh aspek perencanaan suatu proyek konstruksi secara menyeluruh dan akurat.
Dokumen DED menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pembangunan, memastikan seluruh pekerjaan dilakukan sesuai standar teknis, efisiensi biaya, dan ketentuan keselamatan konstruksi.
DED disusun berdasarkan hasil studi kelayakan dan perencanaan konseptual, kemudian digunakan sebagai dasar untuk memperoleh izin seperti PBG, SLF, dan Andalalin serta untuk pelaksanaan fisik di lapangan.
Memberikan gambaran teknis yang lengkap dan terukur bagi pelaksanaan konstruksi.
Menjamin kualitas, keamanan, dan ketepatan pelaksanaan proyek sesuai dengan standar peraturan.
Menghindari kesalahan desain atau perbedaan interpretasi saat proses pembangunan.
Menjadi dasar perhitungan anggaran biaya (RAB) dan pengadaan material konstruksi.
Mempermudah pengawasan dan audit selama tahap pembangunan.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi.
Peraturan Menteri PUPR No. 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait perencanaan teknis dan konstruksi bangunan.
Pengumpulan Data dan Survey Lapangan
Meliputi pengukuran topografi, geoteknik, utilitas, dan kondisi eksisting lokasi proyek.
Perencanaan Teknis dan Desain Detail
Penyusunan gambar kerja arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan plumbing sesuai kebutuhan proyek.
Penyusunan Spesifikasi Teknis dan RAB
Menentukan material, metode kerja, dan estimasi biaya konstruksi secara rinci.
Review dan Validasi
Dokumen DED ditinjau oleh tenaga ahli bersertifikat atau instansi teknis untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan dan standar nasional.
Pengesahan DED
Setelah disetujui, dokumen DED menjadi acuan resmi untuk proses pembangunan dan perizinan berikutnya.
Proyek tidak dapat memperoleh PBG atau izin pelaksanaan konstruksi.
Risiko kesalahan teknis, pemborosan biaya, atau kegagalan struktur.
Dapat dikenakan sanksi administratif oleh instansi berwenang jika pembangunan dilakukan tanpa dokumen teknis yang sah.
Desain dan Pembangunan merupakan tahapan utama dalam mewujudkan sebuah proyek konstruksi, dimulai dari proses perencanaan arsitektur dan teknik, hingga pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan.
Tahap ini memastikan seluruh pekerjaan dilakukan sesuai standar teknis, efisiensi biaya, serta aspek estetika dan fungsionalitas bangunan.
Kolaborasi antara tim perencana (arsitek & insinyur) dan pelaksana (kontraktor) menjadi kunci utama agar hasil akhir proyek memiliki kualitas tinggi, aman, serta sesuai dengan izin dan regulasi yang berlaku.
Mewujudkan bangunan yang berkualitas, fungsional, dan estetis.
Menjamin setiap tahap pembangunan sesuai rencana teknis (DED, GRT, dan perizinan PBG).
Mengoptimalkan penggunaan material dan waktu agar proyek efisien dan tepat sasaran.
Menjamin keselamatan kerja dan ketahanan struktur bangunan.
Mendukung terciptanya lingkungan binaan yang nyaman, aman, dan berkelanjutan.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait perencanaan dan pelaksanaan konstruksi.
Perencanaan Awal dan Konsep Desain
Menentukan kebutuhan fungsi, gaya arsitektur, dan konsep ruang sesuai keinginan pemilik bangunan.
Penyusunan Desain Teknis (DED & GRT)
Menyusun gambar kerja, perhitungan struktur, serta spesifikasi teknis secara rinci.
Proses Perizinan
Mengurus dokumen wajib seperti Izin Lokasi, PBG, SLF, Andalalin, dan Rekom Damkar.
Pelaksanaan Pembangunan
Dilakukan oleh kontraktor berpengalaman di bawah pengawasan tenaga ahli profesional.
Pengawasan dan Evaluasi
Tim pengawas memastikan seluruh pekerjaan sesuai rencana teknis dan standar mutu.
Potensi kegagalan struktur akibat kesalahan teknis atau material.
Pemborosan anggaran dan waktu karena perencanaan yang tidak matang.
Penolakan perizinan seperti PBG atau SLF.
Menurunnya kualitas dan daya tahan bangunan dalam jangka panjang.
Sondir dan Penyelidikan Tanah merupakan tahap awal yang sangat penting dalam perencanaan konstruksi.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui karakteristik dan daya dukung tanah di lokasi proyek, sehingga desain pondasi dan struktur bangunan dapat direncanakan dengan aman dan efisien.
Dengan melakukan penyelidikan tanah secara tepat, risiko kerusakan struktur, penurunan tanah, atau kegagalan bangunan dapat diminimalkan.
Hasil dari proses ini menjadi acuan utama dalam penyusunan dokumen teknis seperti DED (Detail Engineering Design) dan perhitungan struktur bangunan.
Mengetahui kekuatan, jenis, dan daya dukung tanah di lokasi pembangunan.
Menentukan jenis pondasi yang paling sesuai untuk bangunan yang akan didirikan.
Mencegah risiko penurunan (settlement) atau kegagalan struktur akibat kondisi tanah yang tidak stabil.
Menjadi dasar perhitungan teknis dalam perencanaan struktur dan desain bangunan.
Mendukung proses perizinan teknis seperti PBG dan SLF dengan data geoteknik yang valid.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Menteri PUPR No. 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Standar Nasional Indonesia (SNI 2827:2013, SNI 8460:2017, dan SNI 1726:2019) tentang Tata Cara Perencanaan Geoteknik dan Ketahanan Gempa.
Survey Awal dan Penentuan Titik Uji
Menentukan titik lokasi pengujian berdasarkan denah siteplan atau rencana bangunan.
Pelaksanaan Pengujian Lapangan (Sondir/Bor Log)
Melakukan uji daya dukung tanah, kedalaman lapisan keras, serta pengambilan sampel tanah.
Analisis Laboratorium
Menguji sifat fisik dan mekanis tanah seperti kadar air, plastisitas, dan berat jenis.
Penyusunan Laporan Geoteknik
Menyajikan hasil analisis berupa rekomendasi jenis pondasi, kedalaman, serta nilai daya dukung tanah.
Validasi oleh Tenaga Ahli Geoteknik
Dokumen hasil penyelidikan tanah disahkan oleh ahli bersertifikat sebagai bagian dari kelengkapan dokumen teknis proyek.
Potensi kegagalan pondasi dan retak struktur bangunan.
Biaya perbaikan tinggi akibat kesalahan perencanaan pondasi.
Penolakan perizinan teknis (PBG, SLF) karena tidak adanya data geoteknik yang sah.
Gangguan keselamatan dan penurunan nilai kualitas konstruksi.
Non-Destructive Testing (NDT) adalah metode pengujian material, komponen, atau struktur tanpa merusak atau mengubah bentuk aslinya, untuk memastikan kualitas, kekuatan, dan keamanannya.
Pengujian ini penting dilakukan dalam bidang konstruksi, manufaktur, serta perawatan bangunan dan infrastruktur guna mendeteksi cacat tersembunyi, retak, korosi, atau ketidaksempurnaan pada material.
Melalui NDT, kualitas struktur dapat dijamin tetap andal dan aman digunakan, tanpa perlu dilakukan pembongkaran atau perusakan pada bagian yang diuji.
Menilai integritas dan kekuatan material atau struktur tanpa merusaknya.
Mendeteksi cacat internal atau eksternal seperti retak, rongga, atau korosi.
Menjamin keselamatan dan umur pakai bangunan maupun komponen konstruksi.
Menjadi dasar evaluasi untuk perawatan, rehabilitasi, atau penguatan struktur.
Mendukung proses sertifikasi teknis seperti SLF dan audit struktur.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
SNI ISO 9712:2014 β Kualifikasi dan Sertifikasi Personel Pengujian Tak Merusak.
SNI 4833:2016 β Pengujian Tak Merusak untuk Material Logam dan Struktur Beton.
Ultrasonic Test (UT) β Mendeteksi cacat internal menggunakan gelombang ultrasonik.
Magnetic Particle Test (MT) β Menggunakan medan magnet untuk menemukan retakan di permukaan logam.
Dye Penetrant Test (PT) β Menggunakan cairan khusus untuk mengidentifikasi cacat di permukaan benda uji.
Radiographic Test (RT) β Menggunakan sinar-X atau gamma untuk melihat struktur internal.
Rebound Hammer & UPV Test (untuk beton) β Mengukur kekuatan dan homogenitas beton tanpa merusak.
Manfaat:
Memastikan keandalan dan keselamatan struktur.
Mengurangi risiko kegagalan konstruksi dan kerugian material.
Menjadi dasar validasi mutu dalam pengawasan proyek.
Risiko jika tidak dilakukan:
Potensi kerusakan tersembunyi tidak terdeteksi dan membahayakan pengguna.
Kesulitan dalam memperoleh sertifikasi atau izin laik fungsi (SLF).
Peningkatan biaya akibat kerusakan struktural yang terlambat diketahui.
Survey & Investigation merupakan tahap awal yang sangat penting dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek konstruksi.
Tahap ini bertujuan untuk mengumpulkan data, menganalisis kondisi lapangan, dan mengidentifikasi potensi risiko teknis maupun lingkungan sebelum proses desain dan pembangunan dimulai.
Melalui kegiatan survei dan investigasi yang akurat, perencanaan proyek dapat dilakukan lebih tepat, efisien, dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Memperoleh data topografi, geoteknik, hidrologi, dan lingkungan sebagai dasar perencanaan teknis.
Mengidentifikasi potensi kendala dan risiko konstruksi sejak tahap awal.
Menentukan metode pembangunan dan jenis pondasi yang sesuai dengan kondisi tanah.
Menjamin akurasi desain serta menghindari kesalahan pada tahap pelaksanaan.
Mendukung penyusunan Detail Engineering Design (DED) dan dokumen teknis lainnya.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
SNI 1726:2019 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung.
Survey Topografi β Pengukuran kontur, batas lahan, elevasi, dan fitur alami di lokasi proyek.
Survey Geoteknik & Sondir Tanah β Pemeriksaan karakteristik dan daya dukung tanah.
Survey Hidrologi & Drainase β Analisis aliran air permukaan dan potensi genangan.
Survey Lingkungan & Aksesibilitas β Kajian kondisi sekitar lokasi, termasuk akses jalan, utilitas, dan dampak sosial.
Investigasi Struktur & Kondisi Eksisting β Evaluasi kekuatan dan kelayakan struktur lama (untuk proyek renovasi atau revitalisasi).
Desain tidak sesuai kondisi lapangan, menyebabkan perubahan besar saat konstruksi.
Potensi kerusakan struktur atau kegagalan bangunan karena data teknis tidak akurat.
Pembengkakan biaya dan waktu proyek akibat revisi desain di tengah pelaksanaan.
Risiko lingkungan dan keselamatan meningkat karena kurangnya analisis awal.
As-Built Drawing adalah gambar teknik final yang menunjukkan kondisi bangunan apa adanya di lapangan setelah proses konstruksi selesai.
Semua perubahan, revisi, dan penyesuaian yang terjadi selama pembangunan dicatat secara lengkap agar pemilik memiliki dokumen teknis paling akurat dan resmi.
Dokumen ini sangat penting untuk SLF, operasional bangunan, pemeliharaan, hingga rencana renovasi di masa depan.
Menyajikan data nyata bangunan sebagai referensi teknis yang valid.
Merekam semua perubahan dari gambar perencanaan awal.
Menjadi dokumen wajib untuk proses Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Mempermudah pemilik saat perawatan, perbaikan, atau renovasi.
Menjadi arsip legal dan teknis untuk memastikan bangunan aman dan sesuai standar.
UU No. 2 Tahun 2017 β Jasa Konstruksi
PP No. 16 Tahun 2021 β Bangunan Gedung
Permen PUPR No. 27 Tahun 2018 β Sertifikat Laik Fungsi
SNI terkait Arsitektur, Struktur, dan MEP sebagai acuan penyusunan gambar teknis
Arsitektur : denah, tampak, potongan, layout ruang, material, dan detail aktual.
Struktur : posisi kolomβbalok, ukuran elemen, elevasi, dan perubahan struktur.
MEP (Mechanical, Electrical, Plumbing): jalur pipa, kabel, panel listrik, HVAC, fire system.
Siteplan & Area Luar : akses, utilitas, drainase, landscape, batas lahan.
Dokumentasi Foto Lapangan : bukti visual bahwa semua elemen telah terpasang sesuai gambar.
Pengajuan SLF tertunda atau ditolak karena dokumen tidak lengkap.
Kesalahan saat perbaikan/renovasi karena tidak mengetahui jalur utilitas yang sebenarnya.
Potensi biaya tambahan akibat revisi teknis yang tidak terencana.
Risiko hukum jika terjadi ketidaksesuaian antara gambar dan kondisi bangunan.
Nilai properti menurun karena minimnya dokumen resmi.
Siap Memulai Pengurusan PBG, SLF, KRK/KKPR, atau Andalalin?
Seluruh proses perizinan ditangani tim ahli bersertifikat dengan standar profesional, laporan lengkap, dan pendampingan hingga izin terbit.